Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2026 melalui penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci kriteria penerima, batasan gaji, serta besaran nominal bantuan yang akan disalurkan kepada buruh yang memenuhi syarat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Menurutnya, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Merujuk pada aturan terbaru, kriteria utama penerima BSU mencakup warga negara Indonesia yang memiliki NIK dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Batas gaji maksimal yang ditetapkan adalah Rp3,5 juta per bulan, atau menyesuaikan dengan nilai UMP/UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
Data gaji yang digunakan mengacu pada laporan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup komponen upah pokok serta tunjangan tetap.
Bagi daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, pemerintah menerapkan mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah guna menentukan batas kelayakan penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa program BSU 2026 tidak menyasar aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun personel Polri.
Adapun total bantuan yang diberikan sebesar Rp900 ribu, yang disalurkan sekaligus sebagai akumulasi dari subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Masyarakat dapat memantau perkembangan penyaluran bantuan ini secara transparan melalui kanal resmi di bsu.kemnaker.go.id.






