Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar Masih Minim

PADANG, KABARSUMBAR – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Sumatra Barat (Sumbar) sampai saat ini minim, terlihat semenjak 10 tahun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP diberlakukan masih menyisakan beragam persoalan.

Ketua Pelaksana Anugerah Keterbukaan Infromasi Badan Publik Sumbar 2018, Sondri mengatakan sebanyak 315 Badan Publik (60,12 persen) di daerah masih belum merespon UU KPI dan mengembalikan kuisioner yang telah diberikan.

Dikatakannya, lambannya pengembalian kuisioner bisa jadi pertanda bahwa badan publik tidak siap untuk terbuka. Buktinya dari 524 Badan publik, hanya 209 (39,88 persen) Badan publik yang mengimplementasikan UU KIP dan mengembalikan, walaupun itu belum optimal.

Sedangkan dari data yang dipaparkan Sondri, untuk Badan Publik yang tidak merespon hal tersebut adalah 108 SMK/SMA/MAN, 2 kabupaten/kota, 21 BUMN/BUMD, 98 PTS/PTN, 2 KPU Kab/kota, 24 instansi vertikal, 15 OPD provinsi, 32 nagari, dan 13 partai politik.

“Masyarakat sepertinya belum banyak memahami UU KIP dan yang sudah tahu pun tidak mau menuntut haknya untuk mendapatkan informasi dari lembaga publik,” kata dia di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/12/2018).

Namun demikian kata Sondri, keterbukaan informasi Badan Publik sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat.

Pemeringkatan Badan Publik yang digelar pada 2018 ini adalah kali keempat digelar sejak Komisi Informasi Provinsi Sumbar terbentuk pada 4 September 2014.

“Jumlah Badan Publik yang dievaluasi dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika pada 2017 terdiri dari delapan kategori, maka di 2018 Badan Publik yang dievaluasi terdiri dari 10 kategori,” jelasnya.

Dijelaskannya untuk mengevaluasi Badan Publik dalam hal implementasi UU KIP merupakan tugas pokok serta fungsi Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota, guna menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi.

“Ada ribuan Badan Publik di Sumbar, namun tahun ini hanya 524 Badan Publik yang dievaluasi. Jumlah terus meningkat, dibandingkan sebelumnya pada 2017 hanya sebanyak 370 Badan Publik,” sebutnya.

Terakhir, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati menambahkan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan setiap tahun bertujuan untuk mengetahui implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KlP.

“Sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Jumpa pers tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Wakil Ketua Arfitriati, Koordinator Bidang Advokasi, Sosilasisai, dan Edukasi Yurnaldi, dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi.

(Putri Caprita)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.