KI Sumbar : Setiap Badan Publik Wajib Punya PPID

Foto : Internet

Padang – Idham Fadhli, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, menegaskan kewajiban setiap badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pernyataan ini disampaikan saat Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di BPS Provinsi Sumbar, Padang, Jumat (5/7).

“Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan pembentukan PPID di semua badan publik. Ini adalah perintah yang wajib dijalankan,” kata Idham Fadhli.

PPID bertujuan mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat. Permintaan informasi dapat dilakukan melalui satu pintu, sehingga prosesnya lebih efisien.

“Keberadaan PPID juga memudahkan badan publik dalam melayani permintaan informasi masyarakat,” tambah Fadhil.

Badan publik yang membentuk PPID harus mengacu pada Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Bagi yang sudah memiliki PPID, perlu menyempurnakannya sesuai petunjuk Perki tersebut.

“KI menetapkan standar layanan informasi publik melalui Perki nomor 1 tahun 2021,” jelas Fadhil.

Setiap badan publik akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Informasi melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan.

“Komisi Informasi berwenang menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik di setiap badan publik melalui Monev tahunan KI Sumbar,” terang mantan jurnalis Padang TV ini.

Fadhil mengapresiasi BPS Sumbar yang telah meraih predikat informatif selama beberapa tahun terakhir.

“Tahun ini, kita sudah tekan MoU dengan BPS Sumbar. Semua BPS kabupaten kota juga akan ikut Monev KI Sumbar mulai tahun ini. Ini menunjukkan komitmen kuat dari BPS Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Tanti Endang Lestari, Komisioner KI Sumbar yang juga hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa Monev KI Sumbar tahun ini telah dimulai sejak 24 Juli lalu.

“Hingga beberapa bulan ke depan, kami akan melakukan Bimtek kepada 429 badan publik di Sumbar. Setelah itu dilanjutkan pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, verifikasi faktual, dan presentasi,” ujar Tanti, Ketua Monev KI Sumbar.

Hasil Monev nantinya akan menunjukkan sejauh mana keterbukaan informasi publik di badan publik tersebut.

“Hasil Monev ini akan diumumkan ke publik dalam bentuk nilai, skor, dan predikat, mulai dari informatif hingga tidak informatif,” jelas Tanti.

Kepala BPS Sumbar, Sugeng Arianto, menegaskan komitmen BPS untuk terus mewujudkan misi menjadi badan publik yang profesional dan informatif.

“BPS Sumbar sudah informatif, dan kami harus terus menjaga dan meningkatkan predikat ini. Dengan Bimtek ini, semoga tugas PPID di BPS lebih mudah berkat pendampingan dari Komisi Informasi Sumbar,” kata Sugeng Arianto.

Bimtek Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti oleh seluruh PPID dan Diseminasi serta Kepala BPS Kabupaten Kota se-Sumbar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.