KI Sumbar Sosialisasikan E-Monev untuk Transparansi Publik kepada Bawaslu

Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska, dan Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, secara rinci memaparkan e-monev KI Sumatera Barat kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi serta kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Menurut Nofal Wiska, dalam pertemuan tersebut, ia menekankan bahwa peran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) adalah satu kesatuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Komisi Informasi, terutama dalam memastikan bahwa informasi mencapai masyarakat dengan baik.

“Khusus untuk website, maka peran operator sangat dibutuhkan, meski data informasi yang dibutuhkan masyarakat bersumber dari PPID. Dan peran humaslah yang mengelola dan mendisain informasi itu bagaimana informasi itu menjadi menarik sehingga disukai masyarakat.” kata Nofal pada Selasa, tanggal 11 Juli 2023 di Hotel Truntum.

Terkait dengan Monev Badan Publik tahun 2023 yang akan dilakukan oleh KI Sumatera Barat, Nofal berharap agar jajaran Bawaslu tidak melihatnya sebagai bentuk peringkat-peringkatan.

“Karena itu kita berharap jajaran Bawaslu dapat memenuhi kebutuhan informasi publik itu sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena Monev bukan untuk kebutuhan KI, tapi merupakan kebutuhan badan publik.” lanjutnya

Tanti Endang Lestari, Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumatera Barat, juga turut berbicara dalam pertemuan tersebut. Dia menekankan bahwa Monev Badan Publik tidak hanya tentang pemberian penghargaan, tetapi lebih pada bagaimana badan publik tersebut memenuhi kebutuhan informasi publik atau masyarakat.

“Dalam Monev Badan Publik 2023 ini, diawali dengan pengisian kuesioner yang menjadi awal KI melakukan verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan atau visitasi hingga verifikasi faktual dan presentasi dari pimpinan badan publik menjelang diumumkannya badan publik informatif atau lainnya.” ucap Tanti

Ia juga menyoroti perbedaan Monev tahun ini dengan Monev tahun sebelumnya, termasuk penambahan Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses evaluasi. Selain itu, Tanti menekankan bahwa Monev Badan Publik melibatkan Bawaslu dari semua tingkatan sejak awal.

Nofal dan Tanti menegaskan bahwa Komisi Informasi Sumatera Barat siap mendukung pelaksanaan Peraturan Bawaslu, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik, dan siap untuk mendampingi jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota terkait dengan e-monev.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, mengungkapkan harapannya bahwa semua Bawaslu dapat memperoleh predikat “Informasi” dari Komisi Informasi sebagai bukti pemenuhan pelayanan informasi publik.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.