“Sepanjang tahun 2021 Komisi Informasi cukup banyak melakukan sidang sengketa informasi. Jika kita biarkan akan merepotkan PPID Utama, provinsi maupun kabupaten kota. Karena itu kedepan yang perlu diperhatikan adalah SOP nya permohonan informasi harus kuat, termasuk koordinasi dengan PPID Pelaksana, sehingga tidak perlu sampai pada sengketa,” ujar Adrian.
Adrian juga menyampaikan bahwa PPID agar memahami peran penting dirinya. Sengketa informasi ditargetkan nol, hal ini agar kabupaten dan kota bisa informatif. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi sebuah keharusan.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma, menyampaikan laporannya. Hal yang ia sampaikan berupa tujuan digelarnya workshop dikarenakan perlunya peningkatan kapasitas SDM PPID, serta keselarasan antara Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota. Hal ini dimaksudkan agar memiliki persepsi yang sama, kepentingan yang sama, saling bekerja sama dan berkolaborasi dalam banyak hal, sehingga mampu untuk mewujudkan keterbukaan informasi sebagai suatu keharusan bagi daerah.
Workshop yang digelar tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, yaitu Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikhah, Agus Wijayanto, serta moderator dari Diskominfo Kota Bukittinggi, Riri Alhadilla Sukma. Masing-masing narasumber hadir secara online melalui zoom meeting.