Kabarsumbar.com – Komisi Informasi Sumbar menekankan PPID agar melakukan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan perannya. Adanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta eraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pada kedua aturan tersebut berisi agar pemerintah melakukan transparansi, termasuk didalamnya transparansi informasi. Transparansi diperlukan dalam rangka menciptakan good and clean governance. Sehingga perlu adanya keseriusan dan optimalisasi peran dan fungsi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi.
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi, turut menghadairi Rapat Koordinasi dan Workshop PPID Kabupaten dan Kota se Provinsi Sumatera Barat. Rapat dan workshop tersebut digelar di Balai Sidang Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi, pada Kamis (30/6/22).
Rapat dan workshop yang digelar tersebut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumbar
Adrian yang juga menjadi narasumber dalam rapat tersebut menyampaikan harapannya agar PPID Utama di kabupaten kota bisa semakin baik dalam pengelolaan dengan melakukan studi tiru dan inovasi pengelolaan. Sehubungan dengan hal ini, ia menyatakan bahwa pihaknya dari KI Sumbar juga siap melayani konsultasi dari PPID kabupaten dan kota.