Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Sumbar Coret Tiga Caleg

PADANG, KABARSUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mendiskualifikasi tiga Calon Anggota Legislatif atau Caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Vifner mengatakan, jika ketiga Caleg itu didiskualifikasi setelah terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

“Ketiga caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” kata Vifner di Padang, Jumat 29 Maret 2019 dilansir Antara.

Pelanggaran pemilu itu seperti, politik uang, penggunaan fasilitas negara, pemasangan iklan di luar kampanye, hingga pelanggaran lainnya.

Dirincikan Vifner, Caleg di Kabupaten Solok didiskualifikasi setelah terbukti melakukan kampanye hitam.

Kemudian, Caleg di Kota Bukittinggi terbukti menggunakan fasilitas negara, sedangkan Caleg di Kabupaten Tanah Datar terkait pemasangan iklan di luar waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, ada sejumlah caleg yang saat ini masih dalam proses, seperti di Kabupaten Limapuluh Kota, dimana ada Caleg yang diduga memasang iklan diluar jadwal yang telah ditentukan dan dugaan politik uang saat ini diproses di Kabupaten Pasaman Barat serta Kota Solok.

Saat ini, kata Vifner, seluruhnya masih dalam proses, apakah yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran pemilu atau tidak. Jika pelanggaran terbukti, kepesertaan pemilu dapat digagalkan.

Vifner menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

“Kami membantu KPU untuk memastikan proses pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” katanya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.