Padang – H. Candra, tokoh muda Sumatera Barat menilai aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional tidak pantas diterapkan di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagamaan.
Ia menyebutkan bahwa di ajang internasional seperti Olimpiade, atlet tetap diizinkan mengenakan jilbab. “Bahkan dalam misi perdamaian TNI di wilayah konflik, jilbab tetap diperbolehkan. Polisi pun masih bisa menjalankan tugasnya dengan mengenakan jilbab,” ujarnya di Padang, Kamis (15/8/2024).
Dia mengingatkan bahwa larangan ini bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.
“Negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai kepercayaan,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa aturan ini juga bertentangan dengan ajaran Al-Quran. Terdapat tiga ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan kewajiban menutup aurat bagi perempuan, yakni dalam surat Al-Ahzab ayat 59, surat Al-A’raf ayat 26, dan surat An-Nur ayat 31.
“Surat Al-Ahzab ayat 59 menginstruksikan kepada perempuan muslim untuk mengulurkan jilbabnya sebagai tanda pengenalan dan perlindungan dari gangguan,” jelas Candra.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat juga diatur dalam hadist Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan harus tertutup.
Dia menyatakan keprihatinannya atas pelarangan jilbab bagi 18 anggota Paskibraka Nasional yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024. Sebagai orang Minang yang berpegang pada filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, ia dengan tegas menolak kebijakan ini.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka mengikuti kegiatan tersebut jika dipaksa melepas jilbab. “Seluruh masyarakat beragama yang menolak kebijakan ini harus menyuarakan protes terhadap aturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia,” pungkasnya.