EkonomiSumatera Barat

Larangan ODOL 2027: Pengusaha Truk Sumbar Minta Keadilan Penerapan

614
×

Larangan ODOL 2027: Pengusaha Truk Sumbar Minta Keadilan Penerapan

Sebarkan artikel ini

Mereka juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Padang  – Pengusaha truk di Sumatera Barat mendesak pemerintah untuk menunda implementasi peraturan terkait kendaraan Over Dimension, Over Load (ODOL) yang rencananya diberlakukan pada 2027.

Mereka juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Ia mengakui setuju dengan adanya aturan ODOL dan telah memodifikasi beberapa armadanya agar sesuai dengan regulasi.

Namun, Syafrizal menekankan pentingnya penerapan aturan yang merata.

“Jangan hanya pemilik truk kecil saja yang terkena aturan ini. Perusahaan besar dengan banyak armada truk juga harus patuh,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak pilih kasih dalam menindak pelanggaran ODOL.

“Banyak truk milik korporasi yang juga beroperasi dengan kondisi ODOL. Jika penegakan hukum tebang pilih, masyarakat yang akan dirugikan,” imbuhnya.

Syafrizal mengkritisi pembatasan muatan truk. Menurutnya, sebagian besar pengusaha truk di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, menolak pengurangan kapasitas angkut.

“Jika sopir terbiasa membawa 30 ton, lalu muatannya dikurangi menjadi 13 ton karena aturan ODOL, siapa yang mau?” tanyanya.

Pengurangan muatan tersebut akan berdampak pada penurunan upah sopir dan peningkatan biaya angkut.

Pemilik barang harus menggunakan lebih banyak truk untuk mengangkut jumlah barang yang sama, yang pada akhirnya akan meningkatkan harga barang dan memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa larangan truk ODOL akan diberlakukan pada tahun 2027.

Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang menyusun kajian dan aturan terkait standar pengoperasian truk angkutan barang, termasuk standar gaji sopir truk.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.