Majelis KI Sumbar Hentikan Sengketa Informasi Publik yang Diajukan BPI KPNPA RI

Foto : internet

KABARSUMBAR – Majelis Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menghentikan sengketa informasi publik setelah BPI KPNPA RI mencabut laporan terhadap SMK N 5 Padang. Ketua Majelis, Mona Sisca, menegaskan laporan itu tidak memenuhi legal standing yang berlaku.

Sidang ajudikasi digelar pada Rabu (15/1/2025) dengan Ketua Majelis Mona Sisca, serta dua anggota, Musfi Yendra dan Riswandi. Pemeriksaan awal fokus pada legal standing dan jangka waktu permohonan.

Pelanggaran Legal Standing dan Batas Waktu Jadi Alasan Pencabutan Sengketa

Kuasa hukum BPI KPNPA RI, Danil Sutan Makmir dan Fauzan Alinia, hadir sebagai pemohon, sementara Kepala Sekolah SMK N 5 Padang mewakili pihak termohon. Majelis menyoroti empat aspek krusial: kewenangan KI, legal standing pemohon dan termohon, serta jangka waktu permohonan.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran legal standing. Pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pemprov, padahal yang berwenang adalah kepala sekolah sebagai PPID mandiri. Selain itu, sekolah tidak menerima surat keberatan tersebut,” jelas Mona Sisca.

Jangka waktu permohonan juga melampaui batas yang ditetapkan. Keberatan diajukan lebih dari 30 hari kerja, sementara permohonan ke KI Sumbar melebihi batas 14 hari kerja. Menyadari kesalahan tersebut, BPI KPNPA RI menarik laporan.

“Kami siap mengakui kesalahan dan mencabut permohonan ini,” ujar Danil Sutan Makmir.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, pencabutan saat sidang berlangsung membuat permohonan tidak bisa diajukan kembali. Majelis pun menetapkan pencabutan laporan serta menginstruksikan panitera mencoret register sengketa dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024.

“Dengan keputusan ini, sengketa informasi resmi dihentikan,” tegas Mona Sisca.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.