Nasional

Menteri HAM Klaim Serap 97% Anggaran untuk Lembaga Baru

432
×

Menteri HAM Klaim Serap 97% Anggaran untuk Lembaga Baru

Sebarkan artikel ini

Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk pembentukan lembaga baru di lingkungan kementerian.

menteri-pigai-ungkap-serapan-anggaran-kementerian-ham-97,08-persen
Menteri Pigai Ungkap Serapan Anggaran Kementerian HAM 97,08 Persen

Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat penyerapan anggaran 2024 mencapai 97,08 persen atau senilai Rp 77,68 miliar. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 80,02 miliar.

Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk pembentukan lembaga baru di lingkungan kementerian.

“Anggaran dipakai untuk pembentukan lembaga baru Kementerian HAM,” kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Menurut Pigai, penggunaan anggaran meliputi penyusunan struktur kelembagaan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta kajian pembentukan instansi di wilayah.

Penyusunan struktur kelembagaan ini berlandaskan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM.

Kementerian HAM juga telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, dan 20 pejabat eselon IV.

Selain itu, anggaran terserap untuk komunikasi dan kerja sama eksternal, audiensi dengan stakeholder, penguatan kapasitas HAM, penyusunan instrumen kajian prinsip HAM, serta sosialisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

Kementerian HAM juga telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana bagi 188 pegawai, serta menyusun bahan kajian pembentukan instansi vertikal di wilayah.

Pigai menjelaskan, realisasi anggaran ini terkait erat dengan masa transisi dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM.

Pagu alokasi anggaran Kementerian HAM meningkat dari Rp 63 miliar menjadi Rp 80 miliar selama masa transisi.

“Kenaikan ini melalui tiga tahap, yaitu penambahan belanja pegawai, belanja modal dan barang, serta belanja barang untuk tugas, fungsi, dan operasional kementerian,” pungkas Pigai.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.