Bukittinggi – Ketua Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sumatera Barat (Monev KI Sumbar), Tanti Endang Lestari, bersama Wakil Ketua Monev, Mona Sisca, menghadiri Rakernis Bawaslu Sumbar di Hotel Rocky, Bukittinggi pada Jumat (28/7-2024).
Rakernis ini bertemakan “Pengelolaan PPID Terintegrasi dan Website Hasil Unifikasi serta Evaluasi Pelaksanaan SAQ Monev KIP”. Kegiatan dibuka oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner, dan dihadiri komisioner serta operator Bawaslu Kabupaten Kota.
Vifner menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen meningkatkan standar pelayanan dan pengelolaan informasi pada PPID. “Kami harus serius dan konsisten meningkatkan pelayanan informasi pengawasan pemilu kepada masyarakat dengan dukungan KI Sumbar,” tegas Vifner.
Vifner juga menyebutkan bahwa sebelum pelaksanaan monev KI Sumbar, Bawaslu telah melakukan monev KIP internal di tingkat kabupaten kota. “Sebagian dari 19 Bawaslu kabupaten kota di Sumbar sudah informatif dalam pengelolaan informasi,” tambahnya.
Tanti menyatakan bahwa monev KI Sumbar membantu Bawaslu mengimplementasikan regulasi yang ada. “Pertanyaan dalam kuisioner monev KI Sumbar mengacu pada regulasi Bawaslu, yakni Perbawaslu No. 1 Tahun 2022,” jelas Tanti.
Mona Sisca menambahkan bahwa tim monev telah mulai sosialisasi dan menyiapkan Bimtek kepada 11 kategori Badan Publik Sumatera Barat. “Setelah diresmikan oleh Gubernur Mahyeldi pada 24 Juni, KI Sumbar mulai sosialisasi dan menyebarkan semangat monev ke beberapa badan publik di Sumbar,” kata Mona.
Proses monev akan meliputi sosialisasi, Bimtek, pengisian kuisioner, verifikasi faktual, presentasi, dan pemberian Anugerah kepada badan publik yang meraih predikat Informatif.