Menuju Sumbar Maju, Dukungan KTP Fakhrizal-Genius Lebihi Batas Minimum

Padang – Dukungan KTP Fakhrizal-Genius melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh KPU.

Dukungan KTP sendiri diperlukan sebagai salah satu syarat pencalonan perseorangan dalam Pilgub Sumbar 2020.

Bahkan, dari keseluruhan data KTP tersebut, 90 persennya pun telah terentri ke SILON KPU.

“Insya Allah, saat Pak Fakhrizal-Gemius Umar mendaftar ke KPU Februari semuanya sudah Clear and Clean,” kata kolega Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fakhrizal dan Genius Umar, Ventur usai Launching Pilkada Sumbar di GOR H Agus Salim Padang, Minggu 12 Januari 2020 kemarin.

Kemudian, pada Jumat 10 Januari 2020 lalu, tim Fakhrizal-Genius juga telah melakukan konsultasi terkait pemenuhan syarat minimal dukungan, dan persebaran jalur perseorangan dalam Pilgub Sumbar tersebut.

“Pada Minggu ini entri SILON dan sebarannya sudah bisa memenuhi batas dukungan minimal disyaratkan UU,” katanya.

Selain itu, Cawagub Sumbar Genius Umar mengaku bersyukur terpenuhinya syarat minimal dukungan KTP tersebut.

“Alhamdulillah, kita pun bersyukur, karena KTP dukungan termasuk pernyataan pendukung pada data center telah melewati syarat minimal dukungan yang wajib menurut ketentuan KPU,” kata Genius dihubungi terpisah.

Menurutnya, dukungan itu lebih besar dari 316.051 KTP serta merata tersebar pada seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.

“Tim IT dan Programers di Data Center Fakhrizal-Genius sudah melakukan proses entri dukungan sebanyak 322.576 KTP dengan sebaran dukungan di 19 kabupaten/kota se Sumbar dan siap untuk finishing pada SILON KPU,” jelas Genius.

Lanjut Genius, tim Dunsanak Fakhrizal dan Genius saat ini tengah melakukan proses penyusunan formulir B.1-KWK Perseorangan berdasarkan Kelurahan atau Desa atau Nagari pada setipa Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.

“Tim kami juga sedang menyusun formulir sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 berdasarkan kelurahan/desa/nagari dan dimasukkan ke dalam boks yang ditulis nama tiap kabupaten/kota,” kata Genius.

Terkait penyerahan dukungan, Tim Heldpesk Pencalonan KPU Sumbar menyampaikan bahwa jadwal penyerahan dukungan perseorangan dilakukan pada 16 Februari hingga 20 Februari 2020.

KPU Sumbar sendiri akan melakukan verifikasi terhadap syarat minimal dukungan dan persebaran perseorangan pada saat penerimaan dukungan sampai 23 Februari 2020.

“Kita akan menerima penyerahan dukungan perseorangan dan pada kesempatan yang sama akan dilakukan pengecekan dan kesesuaian data dan persebaran dukungan antara formulir B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan serta jumlah rekapitulasi dukungan tiap kelurahan/desa/nagari pada aplikasi SILON,” terang Helpdesk.

Selain itu, Helpdesk KPU menghimbau agar penyerahan dukungan dilakukan di awal tanggal penyerahan karena tidak ada masa perbaikan penyerahan dukungan berikutnya sebagaimana ketentuan tahapan Pemilihan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Jadwal penyerahan dukungan hanya dilakukan dari tanggal 16 Februari hingga 20 Februari 2020, dan tidak ada masa perbaikan penyerahan dukungan setelah itu,” lanjut Helpdesk.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.