Padang – Karena tidak mengindahkan teguran sebelumnya, pemilik salah satu kafe yang berada di Jalan Nipah, Kecamatan Padang Selatan mendapat teguran kedua dari petugas Satpol PP Padang terkait ketertiban umum pada Senin, 16 Desember 2020.
Diketahui beberapa waktu lalu, kafe tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena merasa resah akibat live music yang hampir setiap malam dilakukan, sebelumnya ini sudah pernah diingatkan dan ditegur secara administrasi dengan teguran satu.
Baznas Kota Padang Bakal Khitan 2000 Orang
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid P3D Bambang Suprianto didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Wardimu, dengan tegas mengingatkan kembali.
Bambang menyampaikan kepada pemilik kafe bahwa ini adalah teguran kedua. Jika masih berlanjut dan tidak ada perubahan serta upaya menjaga ketertiban lingkungan setempat, setelah tiga kali tidak mengindahkan maka tenpat usaha tersebut ditutup.
“Kami peringatkan kepada pengelola semoga ada upaya untuk menjaga ketertiban lingkungan setempat. Namun, jika tidak kami akan ambil langkah serius, sehingga ketertiban benar-benar bisa diterapkan,” ujar Bambang.
Kasat Pol PP Padang mengatakan, ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu diharapkan kepada pemilik tempat-tempat usaha tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan disekitarnya.
“Jangan sampai tempat usaha kita dapat menganggu dan meresahkan lingkungan setempat”, ungkap Alfiadi.