Hukum  

MK: Pembentuk UU Wajib Berhati-hati Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

mk:-pembentuk-uu-tak-boleh-sering-ubah-syarat-usia-pejabat-publik
MK: Pembentuk UU tak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan pentingnya pembentuk undang-undang untuk berhati-hati dalam mengubah syarat usia bagi pejabat publik, baik yang dipilih maupun diangkat. Hal itu disampaikan untuk mencegah ketidakpastian hukum.

“Mengubah syarat usia dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan jika dilakukan terlalu sering,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut MK, perubahan syarat usia yang sering dapat menimbulkan pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.

“Jika sering diubah, pembentuk undang-undang berpotensi membuat kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara dengan motif politik,” ujar Arief.

Meskipun penentuan batasan usia menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, MK dapat menilai norma tersebut jika melanggar batasan kebijakan hukum terbuka. Batasan itu meliputi tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menegaskan bahwa aturan syarat usia jabatan yang ditentukan pembentuk undang-undang dapat bermasalah jika menimbulkan problematika kelembagaan. “Misalnya, aturan tidak dapat dilaksanakan, menyebabkan kebuntuan hukum, dan menghambat kinerja lembaga negara,” kata Arief.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.