Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FA (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut terhadap keponakan kandungnya sendiri, KY (11), yang saat ini masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (29/5/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Polres Sijunjung, IPDA Nova Melinda, bersama Kanit Opsnal Reskrim, AIPDA Doni Febriandi, meringkus FA tanpa perlawanan saat ia tengah asyik bermain video game di teras rumah tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.
Pihak keluarga memutuskan melapor ke polisi setelah mendengar pengakuan langsung dari sang anak mengenai perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Laporan tersebut resmi tercatat dalam LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, aksi kriminal tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di area pabrik penggergajian kayu (sawmill) yang terletak di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sijunjung. Pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Hendra Yose dilansir Tbnewssumbar, Sabtu (30/5/2026).
Akibat perbuatan keji tersebut, FA kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan hukum pidana untuk menjerat pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikombinasikan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dengan sangkaan pasal tersebut, FA terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.






