Pasarkan Kosmetik Ilegal, Polda Riau Ringkus Pelaku

Foto : internet

Pekanbaru – Seorang pria berinisial TW warga Pekanbaru ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, diduga telah menjual obat-obatan dan kosmetik ilegal melalui aplikasi belanja online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi membenarkan penangkapan tersebut. Diduga pelaku ditangkap karena menjual obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah dan tidak pula mengantongi izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Benar, pelaku ditangkap karena diduga menjual obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah dan tidak pula mengantongi izin Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Andri Sudarmadi.

Pelaku ditangkap Kombes Andri di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Blok B.11 Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Selasa 26 Januari 2021.

Berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada perdagangan kosmetik ilegal, kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti Subdit 1 dengan melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan melalui aplikasi online.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti Subdit 1 dengan melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan melalui apliakasi online dengan jasa kurir pengiriman,” tutur Andri.

Kombes Andri juga menjelaskan proses penangkaan tersebut, tim melakukan pendalaman kasus setelah menerima paket dari pengirim. Disana tertera alamat pengirim, hal itulah yang memudahkan tim mengungkap kasus ini.

“Dengan dasar laporan dan barang bukti itu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan tim Subdit 1 menemukan berbagai jenis Kosmetik yang tidak di lengkapi dengan Izin Edar dan izin BPOM,” jelasnya.

Di lokasi, tim menemukan berbagai jenis Kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar dan izin BPOM. Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa penyidik Polda Riau.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.