Padang – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi dalam kasus pemberian kredit modal kerja kepada PT BIP yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Lembaga ini mendesak Kejaksaan Negeri Padang untuk bersikap tegas dan tidak diskriminatif.
Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, Fadhil menilai lambannya proses hukum dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi menciptakan asumsi negatif.
“Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat. Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres, dan ada yang belum tuntas,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon pada Rabu (23/7/2025).
Fadhil menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Prabowo dan menjadi atensi Kejaksaan Agung, sehingga pelaksanaannya harus dijalankan secara konsisten di semua daerah.
Dia menyebut, jika Kejaksaan terus membiarkan kasus-kasus mangkrak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus merosot.
Kasus yang disorot PBHI itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja dari sebuah bank milik negara kepada PT BIP di Padang.
Perusahaan ini dipimpin oleh BSN, yang saat ini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar aktif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah sebelumnya menyampaikan kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Proses itu diperkuat oleh Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan status hukum dari pihak yang terlibat.
Fadhil menyampaikan proses penegakan hukum atas kasus tersebut tampak tidak konsisten dan terkesan tidak transparan.
“Jika memang sudah cukup bukti, ini harus disegerakan. Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih, pastikan statusnya, tersangka atau tidak,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar Kejari Padang tidak tunduk terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, prinsip supremasi hukum harus dijaga demi mendukung visi besar pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah pusat.
“Kepada Kejari Padang, saya minta untuk terus memproses kasus korupsi di Sumbar. Apresiasi bagi kasus yang telah tuntas. Yang belum, segera dilanjutkan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Karena hukum adalah raja bukan pesuruh, jangan mau diganggu serta diintervensi siapapun. Jika perlu, yang intervensi juga diselidiki apakah anggaran ilegal juga mengalir padanya,” katanya.






