NasionalPemerintah

Pemerintah Akhirnya Hapus Aturan Batasan Registrasi Kartu Prabayar

622
×

Pemerintah Akhirnya Hapus Aturan Batasan Registrasi Kartu Prabayar

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa pemilik outlet seluler Sumatera Barat di Gedung DPRD Sumatera Barat soal aturan Kominfo RI terkait batasan registrasi kartu, Senin 2 April 2018. Foto : Ikhwan
Unjuk rasa pemilik outlet seluler Sumatera Barat di Gedung DPRD Sumatera Barat soal aturan Kominfo RI terkait batasan registrasi kartu, Senin 2 April 2018. Foto : Ikhwan
Unjuk rasa pemilik outlet seluler Sumatera Barat di Gedung DPRD Sumatera Barat soal aturan Kominfo RI terkait batasan registrasi kartu, Senin 2 April 2018. Foto : Ikhwan
Unjuk rasa pemilik outlet seluler Sumatera Barat di Gedung DPRD Sumatera Barat soal aturan Kominfo RI terkait batasan registrasi kartu, Senin 2 April 2018. Foto : Ikhwan

Padang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menjawab aspirasi dari para pemilik usaha outlet di Indonesia.

Setelah Kemenkominfo merubah aturan batasan maksimal registrasi nomor prabayar untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengatakan, para outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima dan seterusnya, tanpa ada lagi batasan maksimal untuk setiap NIK dan KK. Dengan Catatan, harus dilakukan dengan benar dan berhak.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” kata Ramli dalam keterangan resminya dilansir CNN Indonesia, Selasa (8/5/2018).

Ramli menyebut, keputusan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsung usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong utama bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Walau tak memiliki batasan lagi, Ramli juga mengingatkan, agar operator dan mitra menjaga kerahaasian dari data pribadi para pelanggan.

Sebelumnya, para pemilik outlet seluler disejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait aturan Kemenkominfo yang membatasi pendaftaran untuk setiap NIK dan KK.

Mereka menyayangkan aturan pemerintah tersebut, karena telah menurunkan pendapatan mereka selaku mitra penjualan operator.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.