Pemkab Dharmasraya Perketat Pengawasan Gratifikasi Jelang Hari Raya

“Pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja,

bupati-dharmasraya-terbitkan-surat-edaran-cegah-korupsi-dan-gratifikasi-di-momen-lebaran
Bupati Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi di Momen Lebaran

DharmasrayaBupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melarang keras penerimaan gratifikasi jelang perayaan hari raya keagamaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.

Annisa menegaskan, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja,” tegasnya, Minggu (23/3/2025).

Surat edaran ini juga mengatur penanganan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika diterima, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Lebih lanjut, Annisa melarang keras penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Seluruh pimpinan instansi juga diminta untuk memberikan imbauan internal kepada jajarannya untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.