Kabupaten Padang PariamanPeristiwa

Pemkab Padang Pariaman Tutup 15 Kafe Ilegal, Lindungi Generasi Muda dari Dampak Negatif

404
×

Pemkab Padang Pariaman Tutup 15 Kafe Ilegal, Lindungi Generasi Muda dari Dampak Negatif

Sebarkan artikel ini

Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengambil tindakan tegas menyusul penutupan 15 kafe ilegal yang beroperasi hingga larut malam di wilayah Batang Anai, Minggu, 22 Juni 2025.

Langkah ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektoral.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dan dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, serta perwakilan TNI-Polri.

Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan untuk menutup seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi. Bupati menegaskan bahwa tidak ada lagi negosiasi terhadap pelanggaran ini.

“Malam ini juga, seluruh kafe tanpa izin resmi kita tutup. Tidak ada lagi negosiasi,” katanya.

Bupati menyatakan, pemerintah daerah telah memberikan peringatan sebelumnya kepada para pengelola usaha hiburan malam untuk mengurus izin dan menyesuaikan jam operasional mereka, namun banyak yang mengabaikan instruksi tersebut.

Ia menekankan pentingnya menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif.

“Kami ingin menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif. Tidak ada rasa takut. Aparat yang membekingi juga akan ditindak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Padang Pariaman bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi gabungan pada Minggu malam, pukul 23.30 WIB. Operasi diawali dengan apel persiapan di Polsek Batang Anai, yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Rifki Monrizal.

65 personel, terdiri dari 45 anggota Satpol PP, 10 personel Polres, dan 10 dari Koramil, menyisir titik-titik rawan di Batang Anai.

Dalam operasi tersebut, 15 tempat hiburan malam disegel karena tidak memiliki izin. Lokasi yang ditutup mencakup 12 titik di sekitar Pasar Grosir Kasang, 1 kafe karaoke di Taman Woles, 1 kafe karaoke di Bintuangan, serta 1 kafe di Sungai Buluah.

Petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras golongan A dan B, serta dua perempuan berinisial Ys (36), warga Sungai Buluah, dan DG (31), warga Batam, yang diduga menjadi pemandu lagu. Keduanya dibawa ke Mako Satpol PP Lubuk Alung untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP, Rifki Monrizal, menyebutkan bahwa operasi berlangsung tertib dan tanpa perlawanan.

Ia memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban dan melindungi anak-anak muda dari pengaruh negatif.

“Kami mohon dukungan semua pihak. Ini untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib,” tutup Rifki.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.