Kabupaten Tanah DatarPemerintah

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pengelolaan Anggaran Daerah

126
×

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pengelolaan Anggaran Daerah

Sebarkan artikel ini

Langkah strategis ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus menjamin pengelolaan anggaran daerah yang transparan serta akuntabel.

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).

Langkah strategis ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus menjamin pengelolaan anggaran daerah yang transparan serta akuntabel.

Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi instrumen penting untuk meminimalisasi kekhawatiran aparatur pemerintah terkait kesalahan administrasi.

“Kegiatan ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, serta mendeteksi dini potensi masalah,” ujar Ahmad Fadly.

Ia menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap transparan dan kooperatif selama masa pendampingan berlangsung.

Ahmad menegaskan, pendampingan dari kejaksaan tidak boleh sekadar menjadi formalitas, melainkan harus berfungsi sebagai benteng pencegahan.

“Jadikan pendampingan ini sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan pihaknya siap menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) sejak awal program.

“Manfaatkan kami jika ada keraguan. Kami siap memberikan pendampingan sejak awal agar kami memahami histori kegiatan, ketimbang masuk saat masalah sudah muncul di tengah jalan,” jelas Ryan.

Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana.

Ryan mengingatkan, sesuai arahan pemerintah pusat, dana tersebut harus digunakan sesuai aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan, seperti untuk pengadaan yang tidak relevan dengan kebutuhan penanganan bencana.

Ia juga menyoroti bahwa keraguan dalam eksekusi program kerap memicu keterlambatan, yang berdampak pada perlunya addendum waktu maupun biaya.

“Keterlambatan berpotensi membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan OPD sangat diperlukan sejak dini,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan berharap PKS ini tidak berhenti sebagai seremonial, tetapi ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif agar seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi, para asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.