Kota Padang PanjangPemerintah

Pemko Padang Panjang Bersinergi dengan Niniak Mamak Optimalkan Tanah Ulayat

102
×

Pemko Padang Panjang Bersinergi dengan Niniak Mamak Optimalkan Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini

Pemerintah akan menjadikan masukan dari para niniak mamak sebagai landasan dalam menyusun regulasi pengelolaan tanah ulayat yang lebih optimal.

Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang memperkuat sinergi dengan Niniak Mamak Anam Koto Kecamatan X Koto dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan untuk mempercepat pembangunan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan tanah ulayat.

Komitmen tersebut dicapai dalam pertemuan strategis yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis di Ruang VIP Balaikota, Senin (13/7/2026) malam.

Wali Kota Hendri Arnis menekankan bahwa kolaborasi dengan pemangku adat adalah kunci agar pembangunan selaras dengan nilai-nilai adat sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Padang Panjang sebagian besar wilayahnya merupakan tanah ulayat, sehingga kami ingin membangun komunikasi agar setiap program pembangunan berjalan harmonis dengan aturan adat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hendri.

Pemerintah akan menjadikan masukan dari para niniak mamak sebagai landasan dalam menyusun regulasi pengelolaan tanah ulayat yang lebih optimal.

Perwakilan KAN Bukit Surungan, Angku Datuak Tan Majo Lelo, menyambut baik langkah pemerintah tersebut namun menekankan pentingnya regulasi khusus.

“Kami mendorong adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota tentang masyarakat hukum adat agar proses sertifikasi tanah ulayat lebih mudah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kota,” jelasnya.

Ketua KAN Anam Koto Kecamatan X Koto, Angku Datuak Bagindo Malano, menambahkan bahwa persoalan batas wilayah nagari selama ini menjadi hambatan utama dalam sertifikasi tanah ulayat.

Sebagai solusi, pihak niniak mamak Anam Koto dan Bukit Surungan telah bersepakat untuk mendorong sertifikasi tanah ulayat di wilayah masing-masing.

“Kami sepakat tanah ulayat di kawasan kami akan didorong untuk disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum dan mendukung pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Bagindo Malano.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Mahdelmi, Penjabat Sekretaris Daerah Kuartini Deti Putri, serta sejumlah kepala dinas dan jajaran pemerintah kota terkait lainnya.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan tanpa mengesampingkan warisan adat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.