Padang – Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 24.00 WIB. Hingga batas akhir, hanya dua pasangan calon yang mendaftar, yaitu:
* Mahyeldi-Vasko, mendaftar pada 27 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB
* Evyardi-Ekos, mendaftar pada 29 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB
“Kami tetap stanby sampai masa pendaftaran berakhir, namun tidak ada tambahan calon yang mendaftar, jadi final 2 pasangan ini yang akan melanjutkan proses berikutnya,” ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni, pada Jumat (30/8/2024) dini hari.
Proses pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilaksanakan pada 30-31 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB di RS M. Djamil Padang.
“Semua proses yang kami lakukan tetap disaksikan Bawaslu Sumbar, sehingga semua berjalan sesuai aturan berlaku,” tambah Surya.
Selain di tingkat provinsi, KPU Sumbar juga memberikan informasi jumlah pasangan calon yang mendaftar di kabupaten/kota se-Sumbar.
“Hanya Kabupaten Dharmasraya yang memiliki pasangan calon tunggal,” ujar Surya.
Berikut jumlah calon Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil se-Sumatera Barat:
* Provinsi Sumatera Barat: 2 Paslon
* Agam: 4 Paslon
* Dharmasraya: 1 Paslon
* Kepulauan Mentawai: 3 Paslon
* Lima Puluh Kota: 4 Paslon
* Padang Pariaman: 2 Paslon
* Pasaman: 3 Paslon
* Pasaman Barat: 4 Paslon
* Pesisir Selatan: 2 Paslon
* Sijunjung: 2 Paslon
* Kabupaten Solok: 3 Paslon
* Solok Selatan: 2 Paslon
* Tanah Datar: 2 Paslon
* Bukittinggi: 4 Paslon
* Padang: 3 Paslon
* Padang Panjang: 3 Paslon
* Pariaman: 3 Paslon
* Payakumbuh: 5 Paslon
* Sawahlunto: 2 Paslon
* Kota Solok: 2 Paslon