Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Pilar Demokrasi Indonesia
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara langsung merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Seluruh masyarakat akan berpartisipasi langsung dalam memilih pemimpin daerahnya, mulai dari gubernur hingga wali kota dan wakilnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pilkada merupakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan langsung.
Sejarah Pilkada di Indonesia
Era Awal Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 mengatur sistem pemilihan kepala daerah. Kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan DPRD Provinsi, sedangkan kepala daerah kabupaten diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan DPRD Kabupaten.
Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru
Selama periode ini, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi DPRD. Kontrol pemerintah pusat semakin ketat terhadap proses pemilihan.
Era Reformasi
Setelah reformasi 1998, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan desentralisasi. Namun, kepala daerah masih dipilih oleh DPRD.
Pilkada Langsung
Pemilihan kepala daerah secara langsung diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005.
Calon Independen
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memungkinkan calon independen berpartisipasi dalam Pilkada. Hal ini memperluas peluang bagi individu untuk terjun ke dunia politik tanpa afiliasi partai.
Kontroversi dan Kembalinya Pilkada Langsung
Pada 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 memperkenalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Penolakan masyarakat terhadap UU ini memicu penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengembalikan mekanisme Pilkada langsung.
Penyempurnaan Era Presiden Jokowi
Selama pemerintahan Presiden Jokowi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 memperkuat sistem Pilkada langsung. Terakhir, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur jadwal Pilkada serentak, dengan puncaknya pada Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Artikel ini disadur dari Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia