Nasional

Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Kemnaker Kawal Putusan MK Soal Pensiun

79
×

Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Kemnaker Kawal Putusan MK Soal Pensiun

Sebarkan artikel ini

Putusan tersebut mempertegas perlindungan hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pembayaran manfaat dana pensiun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Foto : Istimewa
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Foto : Istimewa

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Putusan tersebut mempertegas perlindungan hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pembayaran manfaat dana pensiun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menilai putusan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat hak-hak pekerja di Indonesia.

“Kemnaker mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujar Cris dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan kewajiban pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Kewajiban tersebut tetap mengikat pemberi kerja meskipun pekerja telah memasuki masa pensiun.

MK juga meluruskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak.

Program dana pensiun bersifat sukarela sebagai manfaat tambahan, sementara hak normatif pekerja wajib dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU P2SK.

Kini, pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon dan UPMK dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai keinginan peserta atau ahli waris.

Kemnaker berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar selaras dengan amanat konstitusi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.