Padang – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan (PJKIP) Sumbar mengajukan permohonan informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tidak diperpanjangnya masa tugas Komisioner Informasi (KI) Sumbar.
Ketua PJKIP Sumbar Almudazir mengatakan, permohonan informasi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“PJKIP berbadan hukum, sehingga itu berdasarkan UU 14 tahun 2008, kita punya legal standing permohonan informasi ke badan publik, seperti ke PPID Utama,” kata Almudazir usai menyampaikan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar di Kantor Diskomifotik Sumbar, Selasa (9/1/2024).
Almudazir didampingi Sekretaris PJKIP Sumbar Zondra Volta mengatakan, permohonan informasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh informasi dan dokumen publik terkait terbitnya SK Gubernur tersebut.
“Terkait yang viral beberapa hari ini, kita ingin mengetahui dokumen lengkap termasuk berita acara rapat-rapat dan siapa yang hadir rapat sehingga terbit SK Gubernur yang tidak memperpanjang masa tugas Komisioner Informasi KI Sumbar,” kata Almudazir.
Permohonan informasi PJKIP diterima oleh Aidil, pengelolaan PPID Utama Pemprov Sumbar. Aidil mengatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan tersebut dan akan memberikan jawaban sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami terima dan kita akan mempelajari, berdasarkan aturan ada waktu 10 hari kerja bagi kami untuk menjawab atau memberikan informasi diminta PJKIP Sumbar,” kata Aidil.