Polisi Copot APK yang Ganggu Pengguna Jalan di Jakarta

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Anggota pemilihan raya yang tersebut digunakan Ganggu Pengendara di DKI DKI Jakarta

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak alat peraga kampanye (APK), baik bendera maupun baliho yang mana mengganggu pengendara atau pengguna jalan.

“Kami kerjasama dengan Satpol PP. Mereka udah kemaren bertiga Kapolda untuk patroli,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif dalam Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Latif mengatakan, pihaknya telah terjadi melakukan patroli, apabila ada di area pada tol maka pencopotan APK yang terpasang tidak pada tempatnya akan diadakan oleh petugas patroli jalan tol.

“Anggota saya telah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di tempat jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan terhadap petugas jalan tol untuk melepas, yang dimaksud dalam jalan umum adalah Satpol PP, telah kita koordinasikan,” jelasnya.

Latif mengatakan, pihaknya sebagian sudah ada mencopot APK yang digunakan berada pada tepi jalan. Pencopotan dilaksanakan apabila APK yang disebutkan terjungkal atau terlepas.

“Ada (dicopot), sebab sebagian sebab jatuh, kami lepas. Kalau memang sebenarnya masih bisa jadi diikat silakan diikat,” ungkapnya.

Namun, Latif membantah, pihaknya baru bergerak ketika ada kejadian atau kecelakaan. Sebelum ada hal tersebut, pihaknya juga telah terjadi berpatroli.

“Enggak, kemarin-kemarin kami patroli. Mengingatkan, jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini,” jelasnya.

Latif melanjutkan, jikalau ada APK yang mana membentang menghalangi pejalan kaki di area pedestrian atau trotoar jalan, maka hal itu merupakan kewenangan dari pihak Satpol PP.

“Kalau jelas-jelas itu mengganggu akan kami lepas, tapi yang dimaksud melepas pun dari Satpol PP, maupun kami lapor ke Bawaslu,” tandasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.