Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Puluhan Juta Di Tanah Datar

Fhoto : Pers Rilis Polres Tanah Datar, Kamis (16/03) terkait penangkapan narkotika jenis sabu seharga Rp 200 juta. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai puluhan juta, satu tersangkapun ikut diamankan dalan penangkapan pelaku pada, Sabtu (16/03) lalu itu.

Sabu yang diperkirakan seberat 100 gram itu, diamankan polisi dari tangan pelaku Randi (27) warga Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab Tanah Datar yang diketahui akan mengedarkannya di daerah Salimpaung.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu. Yadi Purnama di Mako Polres setempat, Kamis (21/3) menyebutkan, jika pihaknya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini berkat adanya informasi masyarakat.

“Pelaku ini ditangkap, adanya informasi dari masyarakat yang melihat pelaku Randi ini sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Salimpaung, sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian,” ucap AKBP. Bayuaji.

Beberapa hari pengintaian sebut Bayuaji, keberadaan pelaku diketahui polisi saat berada dalam sebuah mobil, di depan SPBU Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, pada Sabtu (16/3) sekira pukul 18.00 Wib bersama dua orang lainnya.

“Anggota langsung melakukan penangkapan dan saat digeledah, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang di letakan pelaku di bawah jok mobil sebelah kiri dan ditutup dengan karpet,” katanya.

Saat di interogasi, lanjut Bayuaji, pelaku Randi mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya berinisial HG yang beralamat di Nagari Situmbuak Kecamatan Salimpaung

Keberadaan HG kata Kapolres masih diburu pihaknya, dan sejak dilakukan penangkapan kepada pelaku Randi ia sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

“Barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan kendaraan roda empat nomor polisi BA 1759 EY yang dipakai pelaku. Tersangka kia jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Bayuaji. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.