Batusangkar – Seorang pria berinisial IS (54) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Datar atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, (23/6/2025).
Penangkapan terjadi di pinggir jalan Jorong Jati Tunggal, Lintau Buo, tanpa perlawanan dari terduga pelaku.
Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang sering dilakukan oleh IS di wilayah tempat tinggalnya.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim berhasil menemukan satu paket sabu yang dipegang pelaku dalam bungkusan plastik.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku juga membuahkan hasil, di mana petugas menemukan sebuah bong (alat hisap sabu) dan tiga lembar plastik klip.
Kepala Satuan Narkoba, Arvi, membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lintau Buo.
Arvi menambahkan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS (54) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.