Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial FE di kediamannya di Kelurahan Parak Batuang pada Rabu (2/7/2025).
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba terpisah yang melibatkan tersangka berinisial HI, yang sebelumnya diringkus di Kelurahan Ibuah.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra menjelaskan, penangkapan FE dilakukan setelah HI mengaku baru saja membeli sabu dari dirinya.
“Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Parak Batuang,” ujar AKP Hendra di Payakumbuh, Rabu (2/7/2025).
Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah FE.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatan FE dalam peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu dengan berat total 4,25 gram yang terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu tanaman yang diduga ganja, ditanam di dalam kaleng cat bekas merek V-Tex.
AKP Hendra menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan.
“Semua barang bukti, termasuk tanaman ganja, telah kami amankan,” katanya di Payakumbuh, Rabu (2/7/2025).
Saat ini, tersangka FE dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.
FE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.