Pasaman Barat – Satres Narkoba Polres Pasbar, amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rimbo Candung, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman, pada Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Kasat Res Narkoba, IPTU Eri Yanto, mengatakan, penangkapan tersebut pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman, yang dilakukan bersama tim.
Lebih lanjut dijelaskanya, diketahui pelaku seorang pria Inisial IR, (35) dimana pelaku diketahui sehari-hari memiliki usaha Laundry. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Pada saat mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala jorong dan Ketua Pemuda, dimana di bawah meja Laundry ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain warna orange”, ungkap Eri Yanto.
Ia juga menambahkan, di dalam dompet tersebut berisikan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis Shabu yang terdiri dari 1(satu) paket sedang dan 3 (tiga) paket kecil dan diakui oleh pelaku.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut beserta pelaku dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.”. Kata Eri Yanto.
Adapun barang bukti yang diproleh antara lain:
-1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu
– 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu
– 1 (satu) unit handpone merek Oppo A5 20
– Uang tunai Rp 880.000 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) buah dompet kain warna oranye.
“Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 ttg Narkotika.” Tutup Eri Yanto.