Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan gugatan sengketa penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Kamis (18/6/2026) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH).
Selain menolak gugatan tersebut, majelis hakim juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Kendati demikian, pemerintah daerah belum dapat melakukan eksekusi di lapangan karena pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, menyebut putusan ini menjadi landasan hukum krusial bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dia menegaskan sengketa ini berfokus pada legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang, bukan pada status kepemilikan lahan.
“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan,” ujar Mashri.
Dia menambahkan, lokasi bangunan yang berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana tinggi menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penertiban ini.
Sementara, Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah.
Menurutnya, penegakan aturan tata ruang harus menjadi prioritas mutlak dalam setiap investasi demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian ekologis.
“Putusan ini memberi pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Adrian, Sabtu (20/6/2026).
Dia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melindungi kawasan strategis dari aktivitas yang menyalahi aturan.






