Rahmat Saleh Bersama BPN Sumbar, Fokus pada Pentingnya Sertifikasi Tanah di Sumbar

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Ratusan warga dari berbagai wilayah di Sumatera Barat menghadiri sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Axana Hotel, Kota Padang, Sabtu (30/11/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, bekerja sama dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar.

Rahmat Saleh memaparkan berbagai kendala dalam pengurusan sertifikat tanah yang sering dilaporkan ke Komisi II, baik untuk persoalan skala kecil maupun besar.

“Permasalahan konsesi lahan HGU yang dikuasai perusahaan sawit dan tambang hingga kasus penyerobotan lahan kerap menjadi laporan,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan pentingnya solusi cepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi masalah baru.

Sertifikasi tanah, menurut Rahmat, sangat penting. “Tanpa sertifikat, pihak ketiga seperti pemerintah atau bank tidak mengakui tanah sebagai aset bernilai,” jelasnya.

Rahmat mencontohkan warga yang memiliki lahan sering menemui hambatan saat melaporkan aset ke LHKPN. “Tanah tanpa dokumen sah sulit diakui sebagai kekayaan, sedangkan tanah bersertifikat diakui oleh pemerintah dan perbankan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa banyak tanah masyarakat di Sumbar masih tercatat sebagai tanah ulayat atau atas nama keluarga, sehingga sering dianggap tidak produktif.

Tantangan lain di Sumbar adalah sistem kepemilikan tanah dengan konsep pusako tinggi dan pusako randah, yang menyebabkan rendahnya minat masyarakat mengurus sertifikat.

“Kekhawatiran niniak mamak dan kemenakan tentang kemudahan menjual atau menggadaikan tanah setelah sertifikasi ternyata tidak beralasan,” tambahnya.

Rahmat mendorong bimbingan teknis untuk niniak mamak dan pemangku kebijakan agar masyarakat memahami pentingnya sertifikasi tanah.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi, menambahkan bahwa Program PTSL adalah langkah strategis untuk mengatasi kendala pengakuan tanah ulayat di Sumbar.

“Penting bagi masyarakat memahami status tanah mereka agar proses sertifikasi berjalan lancar,” ujarnya.

Sosialisasi ini menekankan isu substantif terkait tata cara sertifikasi tanah, khususnya melalui Program PTSL, guna memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.