Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan TA, Supervisor Audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kamis (18/9/2025).
TA diduga terlibat korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Penahanan TA dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan intensif.
TA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
“Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH.
Penyidik menjelaskan, dugaan korupsi bermula pada Maret 2021, saat Perumda PSM menerima subsidi Rp18 miliar untuk biaya operasional Bus Trans Padang.
TA diduga terlibat dalam penyusunan laporan keuangan palsu untuk menutupi penyimpangan dana subsidi tersebut pada triwulan pertama dan kedua.
Atas perbuatannya, TA menerima Rp514,7 juta, dan sebagiannya, sekitar Rp23,5 juta, dialirkan kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Audit internal Kejati Sumbar menemukan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar akibat manipulasi laporan keuangan tersebut.
Ironisnya, TA yang seharusnya menjadi pengawas justru memanfaatkan posisinya untuk memuluskan pencairan dana yang bermasalah.
TA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (subsidair). Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara dan denda.
Kejati Sumbar berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami pastikan, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rasyid.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya Trans Padang sebagai moda transportasi publik bagi warga Kota Padang.