Kejati Sumbar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktek SMK

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan

Padang – Tujuh orang tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah:

  • R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK)
  • SA selaku ASN
  • DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
  • E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara
  • S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara
  • S selaku Direktur CV. Inovasi Global

Sementara itu, satu orang tersangka berinisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak Kejati Sumbar akan memanggil BA sekali lagi pekan depan. Jika tidak hadir, BA akan dijemput paksa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.522.079.927. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengembalian Kerugian Negara dan Penyitaan Barang Bukti

Selain melakukan penahanan, Kejati Sumbar juga menerima pengembalian keuangan negara dari salah satu tersangka berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta.

Penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka berinisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil pengumuman lelang.

Pemeriksaan Saksi dan Terus Kembangkan Kasus

Hingga saat ini, dari hasil interogasi tersangka, para tersangka masih belum memberikan keterangan yang mengarah adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, apabila benar terbukti adanya aliran dana lain yang masuk, akan kita usut,” tutup Hadiman.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat dan rekanan untuk selalu mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.