Kota Pariaman

Satgas Covid-19 Pariaman Tindak Pelanggar Perda AKB

527
×

Satgas Covid-19 Pariaman Tindak Pelanggar Perda AKB

Sebarkan artikel ini

Pariaman – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman mulai menindak para pelanggar Perda AKB, alias yang tak mematuhi protokol kesehatan di Pasar Pariaman, Senin 12 Oktober 2020 kemarin.

Sebelumnya, Pemko Pariaman telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan Perda AKB tersebut.

Sesuai dengan muatan Perda AKB setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu kita langsung melakukan penindakan.

“Sekarang ini, kita langsung melakukan penindakan terhadap protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda AKB. Mulai hari ini untuk penindakan atau penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020, termasuk pelaku usaha,” kata Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra.

Elfis menegaskan sesuai dengan ketentuannya, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker ialah kerja sosial.

Apabila tidak menyanggupi kerja sosial, maka diterapkan denda administratif sebesar Rp 100 ribu dan denda itu disetorkan ke kas daerah.

“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda,” tegas Elfis.

Selain itu Pemko Pariaman juga mengeluarkan Perwako Nomor 48 tahun 2020, turunan dari Perda AKB tersebut.

“Termasuk Intruksi Walikota Pariaman terkait dengan protokol kesehatan terhadap sosial budaya, kesehatan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga,” jelas Elfis.

Dia berharap masyarakat Kota Pariaman disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun agar dapat memutus penyebaran Covid-19,” harapnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.