Pasama Barat – Sebanyak 27 batang ganja yang ditanam tersangka di belakang rumahnya di Jorong Bukit Nilam, dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Rabu 28 April,2021. Pohon ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan saksikan langsung oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, agar menghindari penyalahgunaan barang haram itu.
“Setelah melengkapi berkas, dan sesuai aturan yang ada, kita langsung memusnahkan BB, disaksikan tersangka dan pihak terkait,” ujarnya.
Eri Yanto menambahkan, tersangka ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat, Senin 19 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Plasma Tiga Jorong Bukit Nilam, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Polres Pasaman Barat.
“Ganja tersebut ditanam tersangka di sekitar rumahnya, dan berhasil ditemukan petugas saat penggerebekan,” ujarnya
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba, yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya kabupaten ini ke depan.
“Polres Pasbar akan terus berupaya menekan dan minindak tegas peredaran gelap narkoba di Pasaman Barat tanpa pandung bulu,” tegasnya