Sosialisasi Tidak Efektif, Pemprov Inisiasi Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Padang – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan strategi para pemangku kepentingan dalam menangani Pandemi Covid-19 di Sumbar telah berada pada jalur yang tepat.

“Kita sudah on the track. Tracing, Test, Isolation dan Treatment sudah jalan semua. Kebijakan juga sudah, bahkan hingga 2021 alokasi dana penanganan Covid-19 tetap disediakan,” kata Gubernur dalam Seminar Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal yang diselenggarakan di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Senin 27 Juli 2020.

Menurutnya data yang dirilis otoritas terkait juga menunjukkan bahwa berbagai intervensi yang telah dilakukan, memberi kontribusi besar terhadap penurunan angka positive rate, testing rate, tracing ratio, insiden rate dan lain sebagainya.

“Bahkan Presiden Jokowi memberi apresiasi terhadap penanganan COVID-19 di Sumbar,” sebutnya.

Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa sampai saat ini masih terdapat penambahan kasus positif harian, meski tidak banyak.

Disamping karena belum ditemukannya vaksin, persoalan mendasar lainnya adalah masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mempedulikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Saya berkeliling, masalahnya ada di masyarakat, lebih banyak yang tidak pakai masker, masih berkerumun, tidak ada physical distancing. Ada juga masker dipakai didagu, tidak disiplin,” ungkap Irwan.

Ia meyakini semua komponen masyarakat hingga ke pelosok telah mengetahui bahaya COVID-19. Namun sosialisasi dan edukasi dirasa tidak lagi efektif untuk memberitahu masyarakat agar mematuhi peraturan terkait protokol kesehatan.

Karena itu, Pemprov bersama DPRD setempat menginisiasi lahirnya regulasi berupa peraturan daerah yang bersifat mengikat serta adanya sanksi sebagai konsekuensi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya.

“Inilah gunanya kita perdakan, jadi akan ada sanksi, mendidik masyarakat disiplin dengan sanksi dan tetap mengedepankan kearifan lokal,” tutur Irwan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.