Jakarta – Sejumlah aparat termasuk TNI-Polri, akan diturunkan dalam penerapan karantina wilayah tingkat RT dan RW. Karantina wilayah terbatas itu digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat, Selasa 26 Januari 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penurunan aparat ke lingkungan RT/RW untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan, karena klaster penularan Covid-19 masih terus bermunculan.
“Pos komando yang terdiri dari beberapa unsur, BPBD, Satpol PP, TNI, Polri, maupun elemen masyarakat akan jadi perpanjangan tangan satgas di daerah,” kata Wiku dalam jumpa pers daring di Istana Kepresidenan, pada 28 Januari 2021.
Wiku menuturkan bahwa salah satu contoh pelaksanaan teknik posko ini adalah upaya respon cepat berbagai elemen daerah saat adanya gempa di Sulawesi Barat lalu.
“Cara kerja tim tanggap darurat disana di waktu yang bersamaan tetap melakukan pengendalian penularan Covid-19,” tutur Wiku.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, wacana karantina wilayah terbatas di RT/RW berasal dari Presiden Jokowi.
Pemerintah berharap karantina wilayah RT/RW bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan pandemi ini.