DPRD Kota Solok menggelar Paripurna pertama masa sidang Tahun 2023 tersebut dengan 3 (tiga) agenda, dua diantaranya adalah Persetujuan bersama 2 (dua) Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Solok tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2024, serta Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Walikota Solok tahun 2022 sekaligus Pendapat akhir Kepala Daerah terhadap 2 (dua) Ranperda, Jumat (31/3/2023) diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan,Perencanaan Ranperda dimulai dari Penetapan Propemperda oleh DPRD, penyusunan Rancangan oleh OPD terkait, pembahasan oleh Tim Pembahas Rancangan Perda, pengharmonisasian oleh Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, hingga Rancangan Perda final dan disampaikan ke lembaga Dewan yang terhormat untuk dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Demikian juga pembahasan yang dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada dasarnya adalah dalam rangka untuk menyamakan persepsi, bertukar informasi dan untuk memperkaya pemahaman tentang regulasi yang akan dilahirkan. Sehingga pada akhirnya kita berharap kiranya Perda ini akan efektif dalam pelaksanaannya, karena secara materi sudah disepakati baik susunan maupun substansinya.