Pemerintah Kota Padang memperbarui komitmen kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama.
Penandatanganan berlangsung di Aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Kamis (16/4/2026).
Usai penandatanganan, Wali Kota Fadly Amran menegaskan langkah ini memperkuat landasan hukum yang telah ada.
Ia menyebut, dinamika aturan menuntut pemerintah daerah tetap berhati-hati sekaligus progresif.
Selain itu, ia menilai kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah.
Kerja sama ini memastikan pemerintah tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan teknis.
Terutama, kerja sama ini meningkatkan kepatuhan hukum, perlindungan aset, serta akuntabilitas keuangan daerah.
Selanjutnya, Fadly Amran menyoroti program unggulan yang membutuhkan pendampingan hukum ketat.
Salah satunya program pertukaran pelajar internasional antara Kota Padang dengan Korea Selatan.
Ia menjelaskan, sekitar 60 anak akan berangkat untuk kuliah di Korea Selatan.
Program tersebut melibatkan banyak pihak, mulai universitas di Padang hingga universitas di Korea Selatan.
Bahkan, kerja sama ini juga melibatkan antar-pemerintah dalam kontrak yang kompleks.
Karena itu, ia menginstruksikan Dinas Pendidikan meminta Legal Opinion dari Kejaksaan.
Ia menegaskan, kejelasan kontrak harus tertulis agar posisi hukum pemerintah tetap kuat.
Jika terjadi risiko di masa depan, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Wali Kota mengingatkan pentingnya peran Kejaksaan dalam sengketa teknis.
Contohnya, sengketa koperasi atau lahan yang melibatkan masyarakat.
Dengan demikian, setiap langkah pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Sementara itu, ruang lingkup kerja sama mencakup lima poin utama yang telah disepakati.
Kelima poin itu meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.
Terakhir, Wali Kota mengimbau seluruh OPD aktif berkonsultasi dengan Kejari Padang.
Ia menyebut, konsultasi dan pendampingan tersedia secara gratis bagi pemerintah daerah.
Karena itu, ia meminta OPD tidak ragu berinovasi karena persoalan landasan hukum.
Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.






