Warga Jorong Kubu Anau Tangkap Ikan ‘Buka Lubuk Larangan’

Masyarakat tengah menangkap ikan di sungai di Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (7/12/2017).
Masyarakat tengah menangkap ikan di sungai di Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (7/12/2017).
Masyarakat tengah menangkap ikan di sungai di Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (7/12/2017).
Masyarakat tengah menangkap ikan di sungai di Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (7/12/2017).

Ratusan masyarakat yang berada di Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam tumpah ruah ke sungai untuk menangkap ikan secara beramai-ramai, Kamis (7/12/2017).

Masyarakat menggunakan alat tangkap tradisional seperti pancing, lukah dan jaring untuk menangkap ikan-ikan tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tradisi lokal yang biasa disebut ‘Buka Lubuk Larangan’. Dimana, masyarakat dengan berbagai peralatan bisa langsung menangkap ikan.

Sebagian juga ada menggunakan tangan kosong memburu setiap sudut persembunyian ikan.

Untuk mengambil ikan tersebut, masyarakat harus membayar insert (Pendaftaran) sesuai dengan alat tangkap ikan yang digunakan seperti lukah Rp 75 ribu, jala Rp 50 ribu dan pancing Rp 30 ribu.

Tradisi buka lubuk larangan ini rutin dilakukan dalam satu tahun sekali. Kegiatan ini dinamakan masyarakat Kubu Anau bekarang di lubuk larangan.
Berdasarkan pantauan, tampak puluhan “lukah” (bubu) dipasang warga setempat di sungai, lalu diangkat secara bersamaan.

Sorak sorai warga pun bergemuruh saat menyaksikan lukah-lukah mereka berisi ikan yang terangkat dari dalam air. Berbagai jenis ikan pun didapat seperti ikan nila dan ikan garing.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.