Warga Kampung Bayam Dibebaskan Usai Ditahan

Jakarta – Muhammad Furqon, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (21/5) malam.

Pembebasan Furqon merupakan syarat kesepakatan antara warga dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meninggalkan Kampung Susun Bayam.

“Saat saya tiba, saya meneteskan air mata. Saya baru paham setelah warga keluar, baru saya dibebaskan,” ujar Furqon kepada Tempo di kompleks hunian sementara warga Kampung Bayam, Rabu (22/5).

Furqon mengungkapkan, pada saat dibebaskan, dirinya baru mengetahui bahwa warga diusir untuk meninggalkan Kampung Susun Bayam. Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa Jakpro telah meminta warga meninggalkan lokasi tersebut.

“Saya sudah bebas murni, tapi Senin dan Kamis wajib lapor,” kata Furqon.

Pembebasan Furqon dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara membebaskannya sebagai tahanan. Furqon ditangkap pada 2 April 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan bangunan Kampung Susun Bayam.

“Di dalam surat yang ditandatangani cuma warkat wajib lapor. Tahapan wajib lapor akan berlangsung selama satu bulan,” pungkas Furqon.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.