PemerintahSumatera Barat

Wagub Sumbar Lepas Jenazah Bupati Pasaman Barat

608
×

Wagub Sumbar Lepas Jenazah Bupati Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Wagub Sumbar Nasrul Abit memberikan kata sambutan. Foto : Humas Pemprov
Wagub Sumbar Nasrul Abit memberikan kata sambutan. Foto : Humas Pemprov

PADANG, KABAR SUMBAR – Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit melepas jenazah almarhum Syahiran, bupati Pasaman Barat di Masjid Agung Pasaman Barat, Minggu (4/8). Atas nama pemerintah dan masyarakat Sumbar, wagub menyampaikan duka cita serta berlangsungkawa atas berpulangnya Syahiran dalam usia 65 tahun, 11 bulan.

Menurutnya almarhum H. Syahiran merupakan sosok pekerja keras. “Ia telah berhasil membawa Pasaman Barat keluar dari kategori daerah tertinggal tahun 2019 dan banyak prestasi lainnya. Kepergian beliau yang mendadak ini mengejutkan kita semua. Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni segala dosa-dosanya dan mari kita besarkan segala kebaikan beliau semasa hidupnya,” kata Wagub, sebagaimana dirilis siaran pers Humas Pemprov Sumbar.

Nasrul Abit mengatakan, semasa hidup Bupati Syahiran merupakan sosok pemikir dan pekerja keras.Ia berupaya mengeluarkan Pasman Barat dari daerah tertinggal. Salah satunya dengan program pemekaran nagari sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan wilayah sangat luas. Dari 19 nagari semula, dimekarkan menjadi 72 nagari.

“Selamat jalan sahabat. Semoga bakti dan pengabdian mu selama ini menjadi amalan kebaikan serta apa-apa yang telah dikerjakan dalam memajukan Pasaman Barat dapat menjadi inspirasi bagi kesejahteraan hidup masyarakat di daerah ini,” kata Nasrul Abit.

Syahiran meninggal dunia pukul 23.30 Wib di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Almarhum kemudian dibawa dari Jakarta ke Pasaman Barat pada Minggu pagi dan sampai di Pasaman Barat, siang hari.

Nasrul Abit menyampaikan akan menandatangani surat penetapan surat Jabatan Bupati Pasaman Barat sementara atas nama Gubernur Sumatra Barat kepada Wakil Bupati Yulianto.

Hal ini berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pemerintah tidak boleh kosong. Dan selanjutnya DPRD akan memproses pengusulan Bupati Pasaman Barat sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.