Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan PSU di Tanah Datar akan dilaksanakan di TPS 9 Nagari Sungayang pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih.
“Ini karena ada dua pemilih yang menggunakan KTP di luar Kabupaten Tanah Datar untuk memilih,” kata Ory, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, PSU di Dharmasraya akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung pada Selasa, 3 Desember 2024, untuk melayani 510 pemilih.
“Di Dharmasraya, ada dua pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali di TPS berbeda,” ujarnya.
PSU di kedua kabupaten tersebut akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ory menekankan bahwa pelanggaran pemilu berupa memilih dua kali diancam dengan hukuman pidana.
“Sesuai UU Pilkada, pemilih yang sengaja memberikan suara lebih dari satu kali dipidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 108 bulan,” kata Ory.
KPU Sumbar mengimbau pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami tegaskan bahwa memilih dua kali di TPS yang sama atau berbeda merupakan tindakan pidana pemilu,” pungkasnya.






