Pemerintah

Polemik Sertifikat Tanah di Perairan Bekasi, Menteri ATR/BPN Lakukan Penyelidikan

1777
×

Polemik Sertifikat Tanah di Perairan Bekasi, Menteri ATR/BPN Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

KABARSUMBAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyelidiki kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat. Ia menilai kasus ini menarik karena terdapat sertifikat tanah yang petanya justru berada di laut.

Menurut Nusron, indikasi pemalsuan dokumen menjadi perhatian utama dalam kasus tersebut. Hal ini berbeda dari kasus serupa di wilayah pagar laut Tangerang yang memiliki karakteristik berbeda.

“Kasus Bekasi ini unik. Sertifikat terbit di desa, tetapi peta tanahnya berada di laut. Harusnya peta itu sesuai lokasi sebenarnya, namun digeser ke laut,” ujarnya saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1).

Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah kasus ini disebabkan oleh pemalsuan dokumen atau kesalahan administratif. Nusron menegaskan, sertifikat tersebut tidak terkait dengan korporasi, melainkan murni bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami sedang mendalami apakah ada perubahan, human error, atau faktor lain. Yang pasti, ini PTSL murni dan tidak ada kaitan dengan korporasi,” tambahnya.

Kasus Serupa di Lokasi Lain

Tidak hanya di Bekasi, masalah terkait pemagaran laut juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa ratusan kasus pemagaran laut telah ditemukan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menyegel ratusan kasus serupa, termasuk di wilayah Batam. Di sana, kegiatan reklamasi yang melanggar aturan juga telah kami hentikan,” jelas Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1).

Kasus reklamasi di Batam, misalnya, melibatkan kerusakan hutan mangrove meskipun pelaku memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Izin ada, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Oleh karena itu, tindakan tegas kami lakukan,” tutup Trenggono.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.