KABARSUMBAR – Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sertifikasi 24.721 bidang tanah masjid dan musala. Proses ini sepenuhnya gratis, memberikan manfaat signifikan bagi pengelola rumah ibadah.
Sertifikat tanah memastikan kepastian hukum atas kepemilikan, sehingga konflik dan sengketa tanah dapat diminimalkan.
“Kami menyerahkan 24.721 data masjid dan musala, mencakup 14.073 masjid serta 9.648 musala. Data ini akan diverifikasi dan disertifikasi oleh ATR/BPN di berbagai daerah,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, usai bertemu perwakilan ATR/BPN Pusat pada Kamis (23/1/2024).
Arsad juga menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN atas alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus untuk tanah masjid dan musala tahun 2025. Kementerian Agama berkomitmen memenuhi kebutuhan data melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) guna mencapai target yang ditetapkan.
Kolaborasi Strategis untuk Kepastian Hukum
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan pihaknya siap mendukung sertifikasi rumah ibadah. “Kami menargetkan kuota 70.000 bidang tanah per tahun untuk masjid dan musala. Prosesnya dilakukan bertahap sesuai kelengkapan data yang diterima,” jelas Ana saat menerima kunjungan Arsad, yang didampingi Akmal Salim Ruhana, Kasubdit Kemasjidan.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Bimas Islam. Program ini mempermudah pengelola wakaf mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah bersertifikat, berkat penerapan program PTSL yang mempercepat proses tersebut.
Pada 2025, penyertifikatan 24.721 tanah masjid dan musala menjadi langkah awal percepatan. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) aktif memfasilitasi pengelola tanah wakaf di wilayahnya. Takmir masjid bersama Badan Kemakmuran Masjid (BKM) berperan penting dalam melengkapi dokumen. Sementara itu, Tim ATR/BPN bertugas melakukan pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
Kolaborasi berbagai pihak ini diharapkan memperkuat legalitas tanah wakaf, menciptakan manfaat nyata bagi umat Islam di Indonesia.






