Kabupaten SolokPemerintah

Pemkab Gelar Rakor Bersama Forkopimda Terkait PSBB Di Kabupaten Solok

478
×

Pemkab Gelar Rakor Bersama Forkopimda Terkait PSBB Di Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini

Solok Arosuka – Bertempat di Rumah Dinas, Bupati Solok gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rabu 22 April 2020. Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Wakil Bupati Yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Kab Solok Jon F Pandu, Kejari Solok Donny Haryono, Sekda Aswirman, Dandim 0309 Solok Letkol ArmReno Triambodo, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota Ferry Suwandi, Askor bidang Pemerintahan Edisar, Askor Bidang Eksbangkesra Medison, Askor Bidang administrasi Sony Sondra, Kasat Pol PP Dan Damkar Efriedi, Kakan Kesbang Pol Junaidi, Kepala SKPD dilingkup pemerintah kabupaten Solok.

Dalam Rakor tersebut Wabup sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas  Yulfadri Nurdin memaparkan  persiapan Pemkab Solok dalam penerapan PSBB di kabupaten solok.

Melalui laporan yang masuk ke posko utama covid-19 dari tim monitoring yang dibentuk semua nagari di kabupaten solok sudah bergerak dan ikut aktif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Tim gugus tugas juga sudah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada Kecamatan dan Nagari-Nagari tentang penerapan PSBB ini di Kabupaten Solok.

“Dari pantau kami masih ada hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik ditengah-tengah masyarakat seperti masih adanya beberapa masjid yang masih melakukan shalat berjamaah,tidak menggunakan masker keluar rumah dan masih ditemukanya masyarakat yang berkumpul, Adanya desakan dari mayrakat untuk segera membagikan bantuan baik itu dari pusat,kabupaten maupun nagari,” Ungkap Yulfadri Nurdin.

Dari paparan Ketua Gugus Tugas tersebut, Bupati Solok Gusmal mengarahkan Pembatasan arus orang dan barang yang masuk ke Kabupaten Solok harus dibatasi ,muatan Kendaraan harus 50% dari kapasitas yang sebenarnya serta Kendaraan roda 2 tidak boleh berboncengan.

Selanjutnya tentang penggunaan masjid sebagai tempat ibadah, yaitu penutupan masjid untuk kegiatan ibadah berjamah seperti shalat jumat,shalat fardu berjamaah,shalat taraweh dan kegiatan pengajian yang diganti dengan ibadah dirumah,karena masih adanya masyarakat yang bersikeras untuk melanggar itu maka bupati minta kepada tim gugus tugas untuk mengawal dan memberikan teguran kepada masyarakat yang masih membandel tersebut.

Mengenai operasional pasar yang boleh beroperasi dari jam 06.00.wib s/d jam 14.00, Dan barang yang dijual hanya kebutuhan pokok sehari-hari,serta pedangang /pengrus pasar harus menyidiakan tempat cuci tangan dan diwajibkan memakai masker dan disarankan sesudah berbelanja langsung pulang kerumah.untuk pasar yang beroperasi dihari jumat agar ditutup dan diganti dengan hari lainya

 

Poin yang terakhir adalah mengenai sitem cek poin di setiap nagari,tolong bentuk tim untuk memonitor dan menjadi penanggung jawab cek poin di setiap nagari.

“ Diminta kepada tim gugus tugas untuk membagi tugas dan menyiapkan SK nya untuk mempermudah cara kerja kita dalam mensukseskan PSBB di Kabupaten Solok, “ Tutup Gusmal.

Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.