NasionalPemerintah

Mulai Besok Penerbangan Domestik di Indonesia Ditutup Sementara

1248
×

Mulai Besok Penerbangan Domestik di Indonesia Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
Bandara Internasional Minangkabau
Bandara Internasional Minangkabau

Jakarta – Pemerintah resmi menutup sementara penerbangan domestik di Indonesia, efektif mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Penutupan itu keluar, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Covid-19.

Dengan demikian, hari ini, Jumat 24 April 2020 merupakan hari terakhir operasi penerbangan domestik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, karena karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada para penumpang, hanya sampai hari ini, dengan reservasi lama.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” tegasnya melalui keterangan resmi, Jumat.

Sedangkan untuk penerbangan internasional diperbolehkan melayani penumpang, dengan catatan, khusu untuk WNA yang akan kembali ke negaranya, atau WNI yang kembali ke Indonesia.

“Penerbangan tersebut harus tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona,” kata Adita.

“Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yakni pada 24 April-31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” sambung Adita.

Adita menegaskan bahwa zona Merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
Jakarta – Pemerintah resmi menutup sementara penerbangan domestik di Indonesia, efektif mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Penutupan itu keluar, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Covid-19.

Dengan demikian, hari ini, Jumat 24 April 2020 merupakan hari terakhir operasi penerbangan domestik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, karena karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada para penumpang, hanya sampai hari ini, dengan reservasi lama.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” tegasnya melalui keterangan resmi, Jumat.

Sedangkan untuk penerbangan internasional diperbolehkan melayani penumpang, dengan catatan, khusu untuk WNA yang akan kembali ke negaranya, atau WNI yang kembali ke Indonesia.

“Penerbangan tersebut harus tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona,” kata Adita.

“Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yakni pada 24 April-31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” sambung Adita.

Adita menegaskan bahwa zona Merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.